Polres Inhil Mengamankan 9638 Narkotika Berwarna Hijau dan 4 Tersangka Jaringan Internasional

KILASRIAU.com  - Bertempat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 9638 Butir, Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam pelaksanaan tersebut Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada 2 orang laki laki yang bernisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Extacy.

Mendapatkan informasi tersebut sekira Pukul 15.20 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU langsung melakukan penangkapan terhadap saudara HR di Kelurahan Tembilahan
Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil- Riau dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok Merkk OFO Bold yang didalamnya berisikan 30 Butir pil extacy warna hijau yang dibungkus plastik asoy warna merah.

"Setelah berhasil diamankan selanjutnya di lakukan introgasi awal bahwa narkotika pil extacy di dapat dari tersangka yang berinisial MN yang berada di salah satu penginapan di Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, setelah dilakukan pengeldedahan di temukan barang bukti berupa 1 Buah tas warna hitam bertulisan GIANNI VALENTINO yang didalamnya berisikan 1080 Butir pil extacy warna hijau," jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat melakukan Conference Pres.

Lebih lanjut, Kapolres Inhil menuturkan bahwa tim kembali melakukan introgasi terhadap pelaku yang berinisial HR bahwa narkotika tersebut di dapat pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira puku 02.30 Tim mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu amar Kos-kosan di Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau. dan kemudian dilakukan introgasi terhadap saudara MU didapati keterangan bahwa narkotika jenis extacy dari seorang laki - laki yang bernama MU.

"Dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil - Riau. Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik Asoy merah yang didalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis extacy yang mana paket 1 berisikan 4766 butir pil extacy warna hijau dan paket 2 berisikan 3762 butir pil extacy warna hijau," kata Kapolres Inhil melanjutkan.

Untuk itu, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK menambahkan dengan adanya penangkapan kasus ini berharap bisa menekan peredaran Khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir yang saat ini menjadi perhatian serius bagi seluruh negeri.

"Maka dari itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menginformasikan kepada pihak kepolisian agar bisa segera kita tangkap dan melakukan proses lebih lanjut. Karena pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan agar kasus ini benar-benar tuntas," ucapnya.

Untuk diketahui bahwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 JO 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 6- 20 tahun.
 






Tulis Komentar