Polres Inhil Mengamankan 9638 Narkotika Berwarna Hijau dan 4 Tersangka Jaringan Internasional

Polres Inhil Mengamankan 9638 Narkotika Berwarna Hijau dan 4 Tersangka Jaringan Internasional

KILASRIAU.com  - Bertempat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 9638 Butir, Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam pelaksanaan tersebut Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada 2 orang laki laki yang bernisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Extacy.

Mendapatkan informasi tersebut sekira Pukul 15.20 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU langsung melakukan penangkapan terhadap saudara HR di Kelurahan Tembilahan
Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil- Riau dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok Merkk OFO Bold yang didalamnya berisikan 30 Butir pil extacy warna hijau yang dibungkus plastik asoy warna merah.

"Setelah berhasil diamankan selanjutnya di lakukan introgasi awal bahwa narkotika pil extacy di dapat dari tersangka yang berinisial MN yang berada di salah satu penginapan di Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, setelah dilakukan pengeldedahan di temukan barang bukti berupa 1 Buah tas warna hitam bertulisan GIANNI VALENTINO yang didalamnya berisikan 1080 Butir pil extacy warna hijau," jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat melakukan Conference Pres.

Lebih lanjut, Kapolres Inhil menuturkan bahwa tim kembali melakukan introgasi terhadap pelaku yang berinisial HR bahwa narkotika tersebut di dapat pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira puku 02.30 Tim mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu amar Kos-kosan di Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau. dan kemudian dilakukan introgasi terhadap saudara MU didapati keterangan bahwa narkotika jenis extacy dari seorang laki - laki yang bernama MU.