BPJAMSOSTEK Gelar Rakor Pengusulan Penganggaran Perlindungan Jamsostek Melalui Alokasi DBH
KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengusulan penganggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Riau, Senin (23/10/2023) di Hotel The Zury. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang DBH sawit.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan ada opsi lain untuk menindaklanjuti pembuatan Perkada. Opsi tersebut yakni melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub), dengan menambah dua pasal di dalamnya. Hal ini dilakukan agar peraturan tersebut lebih cepat terjadi, mengingat bulan November setidaknya sudah dikeluarkan.
Masrul berharap, tahun ini proses penyusunan Perkada bisa selesai dan dilaksanakan dengan data yang benar. Kesalahan pemberian dan pengambilan data kebijakan bisa merepotkan bukan hanya di dunia, namun juga di akhirat.
- BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Agen Perisai Se-Kelurahan dan Desa di Kecamatan Tembilahan Hulu
- Dukung Universal Coverage, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bukittinggi Perkuat Komitmen Perlindungan Pekerja
- Beri Teladan, Ketua DMI Indragiri Hilir Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Ajak Seluruh Pegiat Masjid Ikut Serta
- Percepat Penjaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Dan Jasa Raharja Integrasikan Aplikasi Layanan
- Lindungi dari Risiko Kerja, Relawan dan Pekerja SPPG Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Jangan sampai yang harusnya menerima, memperoleh bantuan malah tidak menerimanya. Sebaliknya juga, yang tidak seharusnya menerima, malah memperoleh bantuan," jelas Masrul.
Masrul melanjutkan, Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mendapatkan pembagian dana bagi hasil yang rata. Dikarenakan Kepulauan Meranti belum punya Permendagri tentang batas DBH. Namun, dari peraturan yang ada, daerah penghasil dapat memberi bantuan kepada daerah sekitarnya. Daerah yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Meranti ada Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.
"Agar Permendagri tentang DBH ini terwujud, Pemprov Riau sedang menyusun peraturannya. mudah mudahan Meranti bisa dapat bagian tahun depan," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau-Kepri, Eko Yuyulianda mengatakan, Rakor ini dilaksanakan karena Provinsi Riau memiliki cukup banyak pekerja sawit yang mempunyai resiko tinggi namun banyak yang belum terlindungi. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor terjadinya kemiskinan ekstrem.
"Kita samakan persepsi agar seluruh pekerja terlindungi. Rakor ini untuk menyamakan persepsi kita, kita diskusikan langkah yang harus dilakukan dan kendala terkait penyusunannya," terang Eko.
Eko melanjutkan, kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi di sektor perkebunan, terutama di sektor perkebunan sawit. Sehingga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) harus ada.
"Jamsostek harus diupayakan tetap ada. Kami sendiri sejak Januari 2023 sudah membayar klaim kurang lebih Rp76.1 miliar. Ini membuktikan kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi," ucap Eko.

Tulis Komentar