BPJAMSOSTEK Gelar Rakor Pengusulan Penganggaran Perlindungan Jamsostek Melalui Alokasi DBH

BPJAMSOSTEK Gelar Rakor Pengusulan Penganggaran Perlindungan Jamsostek Melalui Alokasi DBH

KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengusulan penganggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Riau, Senin (23/10/2023) di Hotel The Zury. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang DBH sawit.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan ada opsi lain untuk menindaklanjuti pembuatan Perkada. Opsi tersebut yakni melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub), dengan menambah dua pasal di dalamnya. Hal ini dilakukan agar peraturan tersebut lebih cepat terjadi, mengingat bulan November setidaknya sudah dikeluarkan.

Masrul berharap, tahun ini proses penyusunan Perkada bisa selesai dan dilaksanakan dengan data yang benar. Kesalahan pemberian dan pengambilan data kebijakan bisa merepotkan bukan hanya di dunia, namun juga di akhirat.

"Jangan sampai yang harusnya menerima, memperoleh bantuan malah tidak menerimanya. Sebaliknya juga, yang tidak seharusnya menerima, malah memperoleh bantuan," jelas Masrul.

Masrul melanjutkan, Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mendapatkan pembagian dana bagi hasil yang rata. Dikarenakan Kepulauan Meranti belum punya Permendagri tentang batas DBH. Namun, dari peraturan yang ada, daerah penghasil dapat memberi bantuan kepada daerah sekitarnya. Daerah yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Meranti ada Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.