Permintaan Cerai ke PA Pekanbaru Didominasi Istri Usia 30-45 Tahun
KILASRIAU.com - Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru terus menerima berkas permohonan perceraian di penghujung tahun 2018 ini. Setidaknya sampai saat ini hampir 2.000 berkas perkara masuk di draft.
Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui petugas informasi, Fakhriadi mengatakan, bahwa setiap tahunnya berkaa perkara perceraian memang banyak masuk pada akhir - akhir tahun.
Ia mengatakan bahwa berkas pengajuan perkara tersebut didominasi oleh istri berusia matang, di kisaran umur 30 - 45 tahun.
- Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Turun hingga Dini Hari
- ISPU Inhil Capai 224, Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
- Kabut Asap Kuansing Berbahaya, Pemkab Masih Bisu dan Biarkan Anak-Anak Menghirup Racun
- Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
- Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan
"Usia 20 hingga 30 tahun ada mengajukan gugatan tapi tidak banyak, didominasi 30 hingga 45 tahun, dan istri semua yang mengajukan cerai," jelas Fakhriadi.
Lebih lanjut, pihaknya akan memproses berkas-berkas yang masuk dan akan memutuskan dengan tahap- tahap yang telah diatur.
Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru telah menerima 1.980 berkas perkara perceraian.
Jumlah ini meningkat 3 persen dari tahun 2017 lalu yang berjumlah 1.886 pengajuan berkas perkara perceraian.
Ada beberapa faktor utama perceraian yang menjadi latar belakang masuknya berkas perkara di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Yakni masalah ekonomi dan ada juga karena pihak ketiga.

Tulis Komentar