Rekonstruksi Pembunuhan, Peristiwa Diatas Kapal KM Samudra di Reka Ulang
Kilasriau.com - Sat Reskrim Natuna melakukan rekontruksi kasus pembunuhan peristiwa yang terjadi diatas Kapal KM. Samudra di perairan Subi beberapa waktu yang lalu.
Rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuh seorang pria berinisial JH, dilakukan di pelabuhan penagi pada Selasa, (23/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, SH.,MH., pimpin rekontruksi, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan penasehat hukum tersangka.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH terus berlanjut, pembunuhan ini dilakukan oleh seorang terduga pelaku AA diatas Kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi dengan titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna. Ini terjadi pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib.

Menurut Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, SH.,MH., bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA dan 8 orang saksi.
“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Apridony.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekontruksi tersebut, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Memberikan petunjuk Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

Ini semua berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Bapak Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH.,MH., dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH.,MH., turut langsung memantau pelaksanaan Rekontruksi tersebut," Tutup Kasat Reskrim.

Tulis Komentar