Rekonstruksi Pembunuhan, Peristiwa Diatas Kapal KM Samudra di Reka Ulang
Kilasriau.com - Sat Reskrim Natuna melakukan rekontruksi kasus pembunuhan peristiwa yang terjadi diatas Kapal KM. Samudra di perairan Subi beberapa waktu yang lalu.
Rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuh seorang pria berinisial JH, dilakukan di pelabuhan penagi pada Selasa, (23/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, SH.,MH., pimpin rekontruksi, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan penasehat hukum tersangka.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH terus berlanjut, pembunuhan ini dilakukan oleh seorang terduga pelaku AA diatas Kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi dengan titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna. Ini terjadi pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib.

Menurut Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, SH.,MH., bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA dan 8 orang saksi.
“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Apridony.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekontruksi tersebut, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Memberikan petunjuk Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

Ini semua berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Bapak Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH.,MH., dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH.,MH., turut langsung memantau pelaksanaan Rekontruksi tersebut," Tutup Kasat Reskrim.

Tulis Komentar