Membersihkan Telinga dan Hidung Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
 
                                
                                
                                
                                
                   
							
							
							
							
							
							
	
					Kilasriau.com - Sampai saat ini membersihkan telinga saat menjalankan ibadah puasa masih banyak pandang dari berbagai ulama khususnya yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, terkait membersihkan telinga dan hidung saat berpuasa ini masih simpang siyur meskipun ada yang mengatakan makruh ada juga mengatakan tidak membatalkan puasa.
Untuk itu, dari Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifa sepakat bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh.
- Semarak Pembukaan Perkajusami HUT Gudep ke-11 Yayasan Al Ihsan MIS DDI dan MTs DDI Benteng Barat
- Jadikan Rakernas IWO untuk Ajang Silaturahmi, Bukan Saling Memusuhi
- SMSI dan JMSI Inhil Nikmati Segarnya Kelapa Pandan Wangi di Perkebunan Milik Legislator Yusuf Said
- Mafirion: Saatnya Pancasila Hidup dalam Tindakan, Bukan Sekadar Ucapan
- Ketua FPK Inhil Ajak Ormas Kembali ke Jalan Lurus, Dukung Kapolda Riau Lawan Premanisme
Disisi lain sangat disarankan bagi orang yang menjalankan puasa ramadhan tidak berlebihan dan terlalu keras dalam membersihkan hidung dan telinga. Karena ini bertujuan untuk tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.
Beda halnya jika ada hal yang masuk kedalam tubuh maka hukumnya tergantung pada niat atau kesengajaan orang yang berpuasa. Kemudian, jika dilakukan dengan sengaja memasukan sesuatu kedalam tubuh dan mengetahui bahwa hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Maka puasanya tersebut batal dan wajib membayar mengqadha dan membayar kaffarah (tebusan). Beda halnya jika hal tersebut tidak disengaja kemudian ada yang masuk kedalam tubuh dan tidak mengetahui bahwa itu dapat membatalkan puasa. Maka puasanya tersebut tidak lah batal serta tidak perlu mengqadha atau membayar kaffarah.**
 
                                    
 
                                                     
                                                    
Tulis Komentar