Viral! Gunakan Sajam Keroyok dan Aniaya Jukir di Cinere, Otak Pelaku EVP Bantuan Hukum PLN?

KILASRIAU.com, Jakarta - Jagad media sosial digegerkan dengan video amuk sejumlah orang lewat postingan video tindak kekerasan yang diposting instagram @depok24jam. 

Dalam narasi postingan tersebut, peristiwa itu adalah insiden penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) di Jalan Raya Cinere, Kota Depok, Minggu (26/10/2025).

Menurut informasi, Kejadian bermula dari pertengkaran kecil yang dipicu oleh klakson mobil, namun berujung kekerasan fisik dan ancaman senjata tajam.

Dikutip dari sejumlah media, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, menjelaskan, konflik muncul saat pengemudi mobil Ford mengklakson dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.

“(Korban) cekcok dengan pengemudi mobil Ford yang mengklakson dan mengeluarkan bahasa kasar sehingga terjadi pemukulan kepada korban,” ujarnya, Selasa (28/10/2025). Dalam video viral tersebut, terlihat pria berbaju merah meneriaki pria bertopi yang diduga jukir.

Tak lama kemudian, seorang wanita berpakaian daster merah muda memukul kepala korban. Para pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dari mobil, berupa parang, dan mengancam korban.

Polisi yang menerima informasi langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial CEN dan SPN berhasil ditangkap di daerah Limo, Cinere, Depok, Selasa (28/10/2025). 

(Kedua pelaku) sudah ditangkap dan diproses ya," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka. 

Barang bukti yang disita antara lain dua bilah parang, satu bambu panjang hampir dua meter, serta mobil Ford Everest bernopol B 1444 ZJD yang digunakan pelaku. “Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda atau alat dan diduga dilakukan oleh dua orang,” tambah AKP Made Budi. 

Namun yang menarik dibalik kejadian ini, salah satu pelaku disebut-sebut sebagai pejabat tinggi di PT PLN (Persero) Pusat.

"(Pelakunya) Iya, Chorinus Eric Nerokou yang inisial CEN itu. Jabatannya Excutive Vice President atau EVP Bantuan Hukum," ungkap sumber di PLN Pusat, Kamis (30/10/2025).

Sumber juga menjelaskan, bahwa sang EVP itu terkenal arogan. "Langsung orang kepercayaan Bapak Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto itu," beber sumber.

*Polisi Harus Tegas dan Terapkan Pasal Berlapis*

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN) Haji Teuku Yudhistira mendesak pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Depok melakukan tindakan tegas atas kasus yang memicu keresahan tersebut.

"Penyidik Jatanras Polres Metro Depok harus menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, mulai Pasal 170 tentang pengeroyokan, 351 terkait penganiayaan," tegasnya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

"Selain itu, penyidik Polres Depok juga harus menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," imbuhnya.

Yudhis juga mengatakan, jika benar yang bersangkutan adalah pejabat EVP PLN, jelas ini pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir.

"Jelas saya tidak habis pikir lihat pejabat PLN seperti ini. Kok bisa-bisanya bawa-bawa senjata tajam. Selain proses hukum, kami mendesak pimpinan PLN segera memecat yang bersangkutan," tegasnya 

Di samping itu, sambungnya, atas peristiwa ini, Yudhis juga meminta pimpinan Danantara segera mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto, sebagai pimpinan langsung yang bersangkutan.

"Secara korporasi jelas ini adalah bentuk kegagalan pimpinannya. Karena itu, bukan hanya memecat pelaku, Danantara juga harus segera mencpot dan memecahkan Direktur LHC PLN sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kelakuan anak buahnya. Karena jelas ini bentuk kegagalan dia (Yusuf Didi)," pungkasnya.






Tulis Komentar