Sejarah Panjang Berdirinya Kabupaten Rokan Hilir

KILASRIAU.com – Pada 4 Oktober 2025, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, resmi berusia 26 tahun. Usia seperempat abad lebih ini menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang pembentukan kabupaten hasil pemekaran dari Bengkalis, yang lahir melalui perjuangan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, organisasi, hingga dukungan kuat pemerintah pusat.
Awal Perjuangan sejak 1963
Gagasan pembentukan daerah otonomi baru di Bagansiapiapi telah muncul jauh sebelum era reformasi. Pada 18 Desember 1963, dibentuk Panitia Perjuangan Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Bagansiapiapi. Panitia ini diketuai Husin Rambah dengan wakil ketua H. Junus Nur, bersama sejumlah tokoh lokal, alim ulama, partai politik, dan organisasi masyarakat.
- Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: 'Merusak Asta Cita Presiden'
- Ahmad Mulyadi Terima Mandat Resmi Bentuk DPD Generasi Muda Pujakesuma Indragiri Hilir
- Edy Basri: Jika Ada yang Terpilih Selain Saya, Itu Keberhasilan Regenerasi IWO Sidrap
- Bupati Herman Apresiasi Pengabdian Dandim Lama dan Sambut Dandim Baru Kodim 0314/Inhil
- Melangkah Bersama dalam Kenangan: Milad ke-58 SMAN 1 Tembilahan Penuh Cinta
Meski sempat redup, semangat pemekaran terus terjaga hingga akhirnya menemukan momentum pada tahun 1999, di tengah bergulirnya reformasi nasional. Saat itu, aspirasi masyarakat Rokan Hilir semakin kuat untuk berdiri sendiri sebagai kabupaten.
Peran Tokoh Penting
Sejarah mencatat tiga tokoh besar yang sangat menentukan terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri kala itu, H. Syarwan Hamid (putra Siak), Gubernur Riau H. Shaleh Djasit (putra Rohil), serta Bupati Bengkalis H. Fadhlah Sulaiman (putra Rohil).
Selain itu, dukungan penuh juga datang dari berbagai tokoh masyarakat di lima kecamatan wilayah Rohil saat itu, yakni Kubu, Bangko, Tanah Putih, Rimba Melintang, dan Bagan Sinembah.
Pembentukan Komite Perjuangan
Tonggak penting perjuangan muncul pada Ramadhan 1999, ketika Gubernur Riau Shaleh Djasit berkunjung ke Bagansiapiapi. Pertemuan di rumah dinas Camat Bangko kala itu menjadi awal terbentuknya Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tingkat II Rokan Hilir.
Pada 5 Mei 1999, komite tersebut resmi berdiri dengan Amran Rambah sebagai ketua dan Ramli Harrofie sebagai sekretaris. Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir ikut memperkuat komite tersebut.
Tidak berhenti di situ, pada 11 Mei 1999 dibentuk pula Kelompok Kerja Pembentukan Kabupaten Rokan Hilir di Pekanbaru yang dipimpin H. Ahmadsyah Harrofie, serta Tim Penghubung di Bengkalis pada 12 Mei 1999 yang diketuai H. Ilyas RB. Upaya berlapis ini memperlihatkan keseriusan perjuangan masyarakat Rohil dalam mengupayakan pemekaran.
Musyawarah Besar Masyarakat Rokan Hilir
Puncak konsolidasi perjuangan terjadi pada 19 Juni 1999, ketika digelar Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Rokan Hilir. Panitia Mubes dipimpin Wan Muchtar, dengan sekretaris Mustamam, dan pelaksana dipimpin Azhar A. bersama sejumlah tokoh lokal.
Mubes ini menghasilkan keputusan penting yang mempertegas tuntutan masyarakat agar Rokan Hilir segera dimekarkan menjadi kabupaten sendiri. Hasil Mubes kemudian dijadikan bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan Undang-Undang pemekaran.
Dukungan Resmi Pemerintah Daerah
Selain aspirasi masyarakat, dukungan resmi dari pemerintah daerah juga memperkuat langkah pemekaran. Surat dukungan datang dari Bupati Bengkalis H. Fadhlah Sulaiman melalui Nomor 135/TP/796 tertanggal 9 Juni 1999. Dukungan serupa diberikan DPRD Bengkalis melalui Surat Keputusan Nomor 12/KPTS/P/DPRD/1999/2000 tertanggal 15 Juni 1999.
Gubernur Riau saat itu, H. Shaleh Djasit, turut melayangkan surat dukungan Nomor 136/TP/1434 pada 15 Juni 1999. DPRD Provinsi Riau juga memberikan rekomendasi melalui Surat Nomor 19 KPTS/PIMP/DPRD/1999 yang ditandatangani Ketua DPRD Darwis Rida.
Disahkan Lewat UU Nomor 53 Tahun 1999
Melalui proses panjang, akhirnya pada 4 Oktober 1999 pemerintah pusat menetapkan berdirinya Kabupaten Rokan Hilir melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Tanggal tersebut kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Jadi Kabupaten Rohil.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan penuh masyarakat, mahasiswa, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan semua lapisan yang secara konsisten memperjuangkan pemekaran.
Harapan ke Depan
Kini, di usia ke-26 tahun, Rokan Hilir telah berkembang menjadi salah satu kabupaten strategis di Provinsi Riau. Peringatan hari jadi bukan hanya menjadi momen syukur, tetapi juga pengingat bahwa perjuangan para pendiri dan tokoh sejarah harus dijaga.
Masyarakat berharap, para pemimpin Rohil mampu amanah dan berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita luhur pendiri kabupaten, yakni menjadikan Rokan Hilir sebagai daerah maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Selamat Ulang Tahun ke-26 Kabupaten Rokan Hilir. Jayalah sepanjang zaman.
Tulis Komentar