Nama Staf Khusus Bupati Disebut dalam Dugaan Pungli Rp1,5 Juta untuk SPMT Calon PPPK Kuansing
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian memanas. Beredar kabar bahwa calon PPPK diminta menyetorkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Rabu (29/10/2025).
Salah seorang calon PPPK yang akan dilantik, sebut saja Cinta (bukan nama sebenarnya), mengaku dihubungi oknum yang mengaku sebagai Staf Khusus Bupati Kuansing berinisial RR. Oknum tersebut, katanya, menawarkan kemudahan penerbitan SPMT dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
“Ada oknum staf khusus bupati, inisial RR, yang menghubungi kami soal pembayaran Rp1,5 juta untuk mendapatkan SPMT,” ungkap Cinta kepada pewarta.
Cinta menuturkan, mereka sempat diarahkan untuk datang ke kantor Camat Kuantan Tengah pada Senin (27/10/2025) lalu.
“Kami disuruh menghadap ke camat. RR bilang, nanti ikuti saja instruksi camat, dan kalau ditanya bilang rekomendasi atas nama dia,” jelasnya.
Menurut Cinta, sebagian calon PPPK bahkan dijanjikan bisa membayar setelah SK keluar karena keterbatasan ekonomi.
“Kami ini punya keluarga dan anak yang harus dipenuhi kebutuhannya. Gaji saja belum dibayar, malah disuruh bayar biaya administrasi Rp1,5 juta. Kalau tidak bayar, katanya SPMT kami tidak keluar,” keluhnya.
Ia mengaku sangat kecewa dengan kondisi tersebut.
“Kami risih dan tidak tahu harus mengadu ke mana. Semua orang takut. Sempat SPMT kami tertahan, kami benar-benar kecewa sebagai anak asli Kuansing,” ujarnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Drs. Muradi, M.Si menegaskan tidak ada pungutan dalam proses penerbitan SPMT bagi calon PPPK.
“Saya tegaskan tidak ada bayar-bayar. Kalau ada, silakan laporkan ke aparat jika ada oknum yang berani memungut setoran kepada PPPK,” tegas Muradi, seperti dikutip dari salah satu media online lokal.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Junaidi Affandi menilai, munculnya isu pungutan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sistem birokrasi daerah.
“SPMT bersifat administratif dan harus diterbitkan sesuai mekanisme kepegawaian. Jika benar ada pungutan, itu termasuk pungli dan harus segera ditelusuri,” ujarnya.
Junaidi juga menyoroti pentingnya peran Inspektorat Daerah untuk turun langsung mengklarifikasi kebenaran informasi ini.
“Transparansi mutlak diperlukan agar publik percaya bahwa proses pengangkatan PPPK di Kuansing berjalan bersih, tanpa intervensi atau permainan uang,” tegasnya.
Media ini berkomitmen menelusuri isu dugaan pungutan dalam pengangkatan PPPK Kuansing hingga tuntas. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga dan membuka kanal pengaduan terbuka agar praktik seperti ini tidak mencederai semangat reformasi birokrasi.*(ald)

Tulis Komentar