Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
Kilasriau.com, Langsa – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Keberhasilan penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim gabungan dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans guna memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
- Kasus Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas
Pada Jumat (30/01/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu unit sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41).
Kendaraan tersebut diketahui membawa muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, antara lain orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan pengemudi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan yang dilakukan di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat (30/01/2026), tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli yang terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills), 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua yang terdiri dari 2 ekor kakatua Moluccan dan 2 ekor kakatua jambul kuning, 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Berdasarkan keterangan awal dari AS, kendaraan pengangkut diketahui berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan tersebut dibawa menuju wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga untuk dimuat ke dalam speedboat dengan tujuan akhir ke Thailand.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.
"Untuk itu, kami dari Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi," imbuhnya.

Tulis Komentar