Kilasriau.com, - Polisi menetapkan satu tersangka berinisial I dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka I merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen pembangunan turap tersebut.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara, penanganan kasus didasari oleh laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dengan tindak pidana korupsi pada pembangunan turap atau sheet pile di dua lokasi yaitu Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015 yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Nurul mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus tersebut. Di antaranya pemeriksaan sejumlah ahli, penggeledahan di lima lokasi, hingga pemeriksaan 82 orang saksi.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di lima lokasi, pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang dan pemeriksaan ahli terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang atau jasa, ahli sumber pengelolaan sumber daya air dan ahli kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dia mengatakan atas perbuatan tersangka I, negara mengalami kerugian mencapai Rp 95,6 miliar. Hal itu diperoleh berdasarkan kesimpulan pemeriksaan ahli konstruksi.
"Diketahui dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi disimpulkan bahwa pembangunan turap atau sheet pile mengalami gagal konstruksi setempat dan gagal bangunan setempat sehingga pada bagian-bagian tersebut akan kolab atau sleeding sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 95,6 miliar," tutur Nurul.