Mantan Kades di Cikupa Terjerat Pungli 2 M Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi

Kilasriau.com, - Mantan Kepala desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berinisial AM bersama komplotannya ditangkap karena pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nilai pungli pelaku ke masyarakat lewat program ini mencapai Rp 2 miliar.

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Senin (8/12/2022).

AM ditangkap bersama mantan Sekdes berinisial SH, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa berinisial MI, dan mantan Kepala Urusan Keuangan MSE. Mereka menjabat saat AM masih menjadi kepala desa pada 2020.

Romdhon mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2020-2021 mengalokasikan 1.310 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa. Pihak desa rupanya pada Maret 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa tarif PTSL ini Rp 500 ribu untuk setiap luas tanah 50 meter.

Harga Rp 500 ribu itu katanya untuk yang surat-suratnya lengkap. Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta. Untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap, maka biaya yang dipatok adalah Rp 1,5 juta.

"Tersangka juga selanjutnya memerintahkan RT, RW, jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," katanya.

Uang pungli PTSL itu kemudian dikumpulkan di tersangka MSE. Pada Maret 2021 waktu itu terkumpul Rp 619 juta. Uang itu pun dibagi-bagi tersangka AM, SH, MI dan MSE.

Kapolres juga menduga bahwa uang pungli PTSL digunakan untuk tersangka AM mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa. Sebab, pada 2021, ada pelaksanaan pemilihan kades baru.


Ia mengatakan, program PTSL yang dijalankan di Cikupa tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Jawa Bali karena sesuai dengan aturan itu biaya adalah Rp 150 ribu.

"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kapolres melanjutkan, pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Tangerang ini diberi penghargaan oleh Polda Banten karena nilai kerugian yang diselamatkan sangat besar. Penghargaan ini diberikan Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja dan Kasubnit Amri Gunawan serta anggota Brigadir Irwan Kurnianto dan Deden Siswanto.

"Ini komitmen kami untuk memberantas korupsi dan kami akan terus melakukan tindakan pada setiap tindak pidana korupsi," pungkasnya.






Tulis Komentar