YLKI Catat Keluhan Pengguna 27 Perusahaan Kredit Online
JAKARTA, KILASRIAU.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat terdapat 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan kredit online. Keluhan tersebut menurut YLKI berasal dari konsumen yang menggunakan jasa perusahaan pinjaman online.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengungkapkan dari 72 keluhan yang dilaporkan, tercatat 27 perusahaan kredit online telah melanggar peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) mengenai cara penagihan.
Rio menjelaskan beberapa perusahaan kredit online tersebut banyak menghubungi orang yang berada dalam kontak pelanggannya untuk menagih utang.
- Heboh Spanduk Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Bertebaran di Pekanbaru Korban Sudah Lapor ke Polda Riau
- SMSI Riau Dukung Kebijakan Plt Gubri Rombak Direksi BUMD Agar Sejalan Dengan Visi Misi
- APPSI Inhil dan Badko HMI Riau–Kepri Silaturahmi dengan Pimpinan Perum Bulog Cabang Tembilahan
- KNPI Inhil Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Perkuat Sinergi Pemuda dan Penegakan Hukum
- Gerakan Persatuan Pemuda Gerbang Selatan Muncul, Berupaya Majukan Kelurahan Pulau Kijang
"Tidak hanya itu, ada perusahaan kredit online yang menggunakan album foto penggunanya sebagai alat untuk mengancam. Dalam hal ini, perusahaan mengancam akan mempublikasikan gambar jika pengguna tidak segera melunasi tagihan," di himpun KILASRIAU.com Ahad (18/11) dari CNNIndonesia.com,
Rio mengatakan bahwa perusahaan kredit online seharusnya mengikuti surat edaran BI No.14/17DASP mengenai cara melakukan penagihan terhadap peminjam. Dia menilai hampir seluruh perusahaan fintech meminta beberapa akses pada perangkat pengguna sebagai pelengkap administrasi, seperti kontak, media, file penyimpanan, lokasi, dan yang lainnya.
"Setiap perusahaan fintech harus mengikuti surat edaran BI," ujar Rio.
Rio juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini. Dia berharap bahwa OJK akan memberikan sanksi administrasi sebagai sanksi minimal, dan pencabutan hak izin jika perusahaan dinyatakan terkena pidana.
"OJK harus lebih tegas soal ini. Paling tidak, kasih sanksi administratif ke perusahaan yang melanggar itu, atau kalau memang perusahaan itu sampai terkena pidana, yah mereka harus mencabut hak izin perusahaan," tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejak Mei lalu mereka telah menerima pengaduan dari 283 korban kredit online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa pengaduan lain yang dikirimkan oleh pengguna dengan berbagai macam hal, salah satunya seperti bunga yang terlalu tinggi, denda, dan cara penagihan yang tidak baik.

Tulis Komentar