YLKI Catat Keluhan Pengguna 27 Perusahaan Kredit Online

YLKI Catat Keluhan Pengguna 27 Perusahaan Kredit Online
Gambar : ilustration

JAKARTA, KILASRIAU.com - Yayasan  Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat terdapat 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan kredit online. Keluhan tersebut menurut YLKI berasal dari konsumen yang menggunakan jasa perusahaan pinjaman online.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengungkapkan dari 72 keluhan yang dilaporkan, tercatat 27 perusahaan kredit online telah melanggar peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) mengenai cara penagihan. 

Rio menjelaskan beberapa perusahaan kredit online tersebut banyak menghubungi orang yang berada dalam kontak pelanggannya untuk menagih utang. 

"Tidak hanya itu, ada perusahaan kredit online yang menggunakan album foto penggunanya sebagai alat untuk mengancam. Dalam hal ini, perusahaan mengancam akan mempublikasikan gambar jika pengguna tidak segera melunasi tagihan," di himpun KILASRIAU.com Ahad (18/11) dari CNNIndonesia.com,

Rio mengatakan bahwa perusahaan kredit online seharusnya mengikuti surat edaran BI No.14/17DASP mengenai cara melakukan penagihan terhadap peminjam. Dia menilai hampir seluruh perusahaan fintech meminta beberapa akses pada perangkat pengguna sebagai pelengkap administrasi, seperti kontak, media, file penyimpanan, lokasi, dan yang lainnya.