83 Gram Sabu-sabu Milik Dua Perempuan dan Seorang Pria Dimusnahkan Polsek Limapuluh

Kilasriau.com, -Polsek Limapuluh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari dua orang wanita dan seorang pria berinisial NS (35), FI (40) dan MT (45). Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Unit Reskrim Mapolsek Lima Puluh, Jalan Sutomo, Kota Pekanbaru, Rabu (14/12/2022).
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, IPTU Bahari Abdi mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Pemusnahanbarang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut sudah dipastikan benar-benar milik tersangka.
Dimana, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti setelah tujuh hari penetapan, agar tidak disalahgunakan.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labor. Sementara lainnya di musnahkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka ini sebelumnya diamankan berdasarkan laporan masyarakat, pada Rabu (30/11/2022) lalu. Dimana, tersangka NS disebutkan sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
"Setelah dilakukan penyelidikan tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tim menemukan 3 buah plastik klep berisi narkotika seberat 64 gram," jelasnya.
"Berdasarkan keterangan NS bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari MT," jelasnya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan pengembangan ke rumah tersangka MT yang berada di Perum Villa Mas, Jalan Utama, Kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru. Setelah sampai di lokasi tersebut selain tersangka MT petugas juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FI.
"Dari tangan tersangka MT dan FI, disita sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat kotor 19 gram. Ke tiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Tulis Komentar