Kilasriau.com, -Polsek Limapuluh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari dua orang wanita dan seorang pria berinisial NS (35), FI (40) dan MT (45). Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Unit Reskrim Mapolsek Lima Puluh, Jalan Sutomo, Kota Pekanbaru, Rabu (14/12/2022).
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, IPTU Bahari Abdi mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Pemusnahanbarang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut sudah dipastikan benar-benar milik tersangka.
Dimana, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti setelah tujuh hari penetapan, agar tidak disalahgunakan.
"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labor. Sementara lainnya di musnahkan," ujarnya.