Ayah Tiri di Mojokerto Tega Perkosa Anak Tirinya
Mojokerto - Seorang ayah di Mojokerto berinisial D (55) dipergoki istrinya memperkosa anak tirinya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ternyata telah tiga kali memperkosa korban yang masih berusia 10 tahun.
Karat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan pelaku selama ini tinggal bersama istri dan 2 anaknya satu rumah di Kecamatan Ngoro. Perbuatan bejat pelaku terungkap pada 23 Oktober 2022.
Ketika itu, istri D yang sibuk memasak di dapur, tiba-tiba saja masuk ke kamar tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Bak disambar petir, saat itu ia melihat suaminya sedang memerkosa putri kandungnya di kamar tersebut. Korban merupakan putri tiri pelaku.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
"Karena kaget, istrinya meninggalkan pelaku dan korban untuk meneruskan memasak di dapur," kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (13/12/2022).
Korban pada akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu. Ternyata, siswi kelas 4 sekolah dasar (SD) itu sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi pelaku sepanjang Oktober lalu.
Mendengar pengakuan anak kandungnya itu, ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke pemerintah desa setempat.
"Selanjutnya ibu korban diantar perangkat desa untuk melapor ke Polres Mojokerto 3 Desember 2022," terang Gondam.
Tidak lama, pelaku langsung diamankan. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan motifnya, ia mengaku bernafsu ketika melihat anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu.
"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah," jelasnya.
Kasus ini sendiri kini ditangani polisi bersama P2TP2A Kabupaten Mojokerto. Pelaku juga diperiksa lebih mendalam untuk memastikan kemungkinan pelaku mengidap kelainan seksual pedofilia.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dimungkinkan hukuman pelaku saat penuntutan nanti ditambah sepertiga karena sebagai orang tua korban," tegas Gondam.

Tulis Komentar