Over Kapasitas, 5 Narapidana Rutan Negara Dibantar

KILASRIAU.com,  - Sebanyak 5 (lima) orang warga binaan rutan alias narapidana (napi) penghuni rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Negara dibantar, Jumat (2/11/2022).

Pemindahan lima napi ini buntut over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas II B Negara. Akibat over kapasitas, para napi harus tidur berdesakan dan terganggu aktivitas pembinaan.

"Pemindahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Bali serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dituju," ungkap Ka. Subsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng seijin Kepala Rutan Kelas Negara, Lilik Subagiyono dikonfirmasi, Jumat (02/12/2022).

Tulus menyebutkan, pemindahan narapidana dibagi ke dua tempat, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.

"Pengawalan dilaksanakan oleh dua orang anggora Polres Jembrana dan enam orang petugas rutan," ungkap Tulis.

Sebelum dipindahkan, lanjut Tulus, kelima narapidana dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid antigen terlebih dahulu.

Selain itu, terkait proses pengamanan saat pembantaran, Tulus menyatakan jika pengamanan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Pemindahan ini juga dilakukan karena di kamar/blok tahanan sudah melebihi kapasitas (overload), sehingga tidur mereka berdesakan," ujarnya.

Sebanyak 12 orang petugas pengamanan mengawal pemindahan kelima napi. Perjalanan dilakukan secara bersamaan diawali ke Lapastik Bangli sebanyak satu orang narapidana. Selanjutnya ke Lapas Karangasem untuk memindahkan empat orang narapidana.

Saat ini, dari data WBP di Rutan Kelas IIB Negara telah mencapai 140 dari total kapasitas 71 orang.

Akibat kapasitas yang berlebihan, Tulus mengaku pembinaan dan pengamanan tidak dapat terlaksana secara optimal.

"Pemindahan lima orang narapidana ini dilaksanakan guna mengurangi kapasitas rutan serta untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," tukas Tulus.






Tulis Komentar