Over Kapasitas, 5 Narapidana Rutan Negara Dibantar

Over Kapasitas, 5 Narapidana Rutan Negara Dibantar

KILASRIAU.com,  - Sebanyak 5 (lima) orang warga binaan rutan alias narapidana (napi) penghuni rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Negara dibantar, Jumat (2/11/2022).

Pemindahan lima napi ini buntut over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas II B Negara. Akibat over kapasitas, para napi harus tidur berdesakan dan terganggu aktivitas pembinaan.

"Pemindahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Bali serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dituju," ungkap Ka. Subsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng seijin Kepala Rutan Kelas Negara, Lilik Subagiyono dikonfirmasi, Jumat (02/12/2022).

Tulus menyebutkan, pemindahan narapidana dibagi ke dua tempat, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.

"Pengawalan dilaksanakan oleh dua orang anggora Polres Jembrana dan enam orang petugas rutan," ungkap Tulis.

Sebelum dipindahkan, lanjut Tulus, kelima narapidana dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid antigen terlebih dahulu.