Upah Menggiurkan, Pasutri Baru Nekad Jadi Kurir Narkoba Internasional
KILASRIAU.com, - Polisi menangkap tiga orang tersangka kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu. Dua tersangka di antaranya pasangan suami istri yang baru menikah atau pengantin baru.
"Untuk narkoba jenis sabu ini kita amankan ada tiga orang tersangka, mereka masih muda-muda. Peran mereka sebagai kurir narkoba dan setelah kami lakukan penelusuran sementara ini masuk jaringan internasional Tanjungbalai-Malaysia," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, Rabu (30/11/2022).
Para tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan.
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
- Rektor Kecam Keras Tindakan Kriminal di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan Menyerahkan kepada Proses Hukum yang Berlaku
- Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta
- Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
"Ketiga tersangka ini sudah dua kali berperan mengantarkan narkoba ke pembeli di mana setiap transaksi penjualannya mereka mendapatkan upah mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 6 juta," jelasnya.
"Mereka selama ini berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang berinisial U. Dia warga Tanjungbalai tapi berdomisili di Malaysia," ungkapnya.
Proses penangkapan dilakukan dengan under over buy. Polisi menyamar berpura-pura jadi pembeli. Dua tersangka pasutri bernama Hendri Purba (23) dan Kartika Damanik (22) berhasil dipancing keluar untuk bertransaksi dan langsung ditangkap di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai, pada Kamis (24/11). Dari keduanya, didapat barang bukti 542 gram sabu.
Di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap seorang rekannya lagi bernama Aluwi Erlangga Panjaitan di kamar kosnya. Di sini polisi mendapatkan lebih banyak barang bukti, 3.385 gram.
"Sehingga total barang bukti yang kita amankan itu narkoba jenis sabu dengan total 3,9 kilogram," kata dia.
Selain menangkap ketiga tersangka ini, Polisi kemudian berhasil mengamankan dua pria lainnya dengan barang bukti 35 butir pil ekstasi pada Jumat (25/11/2022). Mereka bernama Iskandar Muda (24) dan Agung (23).
Akibat perbuatan kelima tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar