Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Narkoba di Ukui

KILASRIAU.com, - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar sabu-sabu inisial PA (28), warga Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto mengatakan, PA ditangkap di Jalan Poros SP5 Desa Lubuk Kembang Sari pada Selasa (22/11/2022).
"Selain PA, turut diamankan barang bukti 2 paket sabu yang dibungkus dengan berat kotor 0.58 gram," terangnya, Kamis (24/11/2022).
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
Selain pelaku dan barang bukti sabu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa sepeda motor KLX yang digunakan oleh PA.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Lubuk Kembang Sari sering terjadi transaksi narkotika," ungkap AKP Edy.
Lanjut dia, terkait informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan. "Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan," bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dalam kotak rokok diatas sepeda motor dan 1 paket sabu di temukan di tanah tempat tersangka diamankan. PA mengaku barang bukti sabu diperoleh dari RM (DPO).
"Tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Diketahui bahwa peran PA sebagai pengedar. Sedangkan RM (DPO)," pungkasnya.
Tulis Komentar