Polres Rohul Berhasil Meringkus Pria Yang Diduga Pengedaran Narkotika Jenis Sabu
Kilasriau.com - Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin langsung Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK berhasil meringkus Seorang Pria berinisial DS alias DE dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, membenarkan adanya penangkapan kasus tindak pidana narkotika.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
”Iya Benar kami telah mengamankan terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba," jelasnya, Selasa (6/9/2022)
Kapolsek menjelaskan DS diringkus Selasa (6/9/2022) pukul 00.03 Wib, di Depan Posko Merpati Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara,
bersama pelaku, juga ikut diamankan Barang Bukti (BB) 34 plastik klip kecil, satu Kotak Kecil warna Hitam berisikan satu kompor, satu kaca Virex, satu sendok, satu bungkus paket besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Selain itu satu bungkus kantong besar berisi kristal bening diduga Nlnarkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp2.310.000, satu senapan angin warna coklat, satu unit handphone Vivo Y12 warna merah maron, satu mancis, satu buah senter warna hitam oren dan satu unit Supra Fit trondol tanpa nopol,” rincinya.
Penangkapan, ketika Senin (5/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Desa Rantau Sakti sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara.
Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan tersebut.
Sebab setelah dilakukan penyelidikan tersebut sekitar pukul 00.03 Wib ditemukan satu laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor hendak melewati Posko Merpati yang berada di Desa Rantau Sakti.
Kemudian, Terlapor berhasil diamankan pihak kepolisian dan ditemukan di dalam kantong plastik Asoy warna Putih Bening, di dalamnya terdapat satu kantong paket besar yang di dalamnya narkotika jenis sabu.
"Selain itu juga ditemukan Satu Kotak warna Hitam yang di dalamnya terdapat satu paket besar yang di dalamnya narkotika jenis sabu yang diikatkannya di pinggangnya," ujarnya.
Setelah ditanyai laki-laki tersebut mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut barang miliknya yang akan dijualkan kepada pembeli.
“Selanjutnya terhadap Pelaku beserta BB diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mardiono.
“Terhadap Terlapor dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Mardiono mengakhiri.


Tulis Komentar