Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Yang Dilakukan Narapidana Didalam Lapas Narkotika Samarinda
kilasriau.com - Polisi membongkar kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan narapidana (napi) dari dalam Lapas Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini setelah polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu.
"Jadi saat diperiksa, mereka mengaku mendapat perintah dari seorang napi dari Lapas Narkotika Samarinda," ujar Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, Senin (5/9/2022).
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Dia mengatakan ketiga pengedar narkoba yang ditangkap berinisial G dan MA. Mereka diamankan di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarida Ulu, Kota Samarinda.
Hasil interogasi, pelaku G dan MA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,1 gram berasal dari RR yang kemudian ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4.
"Setelah kasus kami kembangkan lebih dalam, akhirnya RR mengaku menerima perintah dari atasannya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda, yaitu MFM. Perintahnya untuk membagikan narkoba kepada para pengedar seperti G dan MA," katanya.
Menurutnya, ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolresta Samarinda. Sementara MFM dijemput dari lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu seberat 10,1 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Kemudian mengamankan empat unit HP milik para pelaku dan satu motor yang digunakan G dan MA saat penangkapan.


Tulis Komentar