kilasriau.com - Polisi membongkar kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan narapidana (napi) dari dalam Lapas Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini setelah polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu.
"Jadi saat diperiksa, mereka mengaku mendapat perintah dari seorang napi dari Lapas Narkotika Samarinda," ujar Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan ketiga pengedar narkoba yang ditangkap berinisial G dan MA. Mereka diamankan di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarida Ulu, Kota Samarinda.
Hasil interogasi, pelaku G dan MA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,1 gram berasal dari RR yang kemudian ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4.