Menjual Minuman Alkohol Dan Rokok Ilegal Dibatam, Dua Pelaku Berhasol Diamankan Polisi
Kilasriau.com - Dua tersangka kasus penjualan minuman beralkohol (mikol) dan juga rokok ilegal tanpa pita di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Yosep Yulius dan juga Sudy, telah selesai disidangkan.
Diketahui bahwa keduanya divonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.118.680.000, serta subsider selama satu bulan kurungan.
Putusan persidangan tersebut diputuskan, Kamis (25/8/2022) lalu, dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Dwi Nuramanu, Setyaningsih dan Nora Gaberia Pasaribu, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Dedi Januari Simatupang.
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
- Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
- Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, JPU menerima putusan yang diberikan oleh Hakim PN Batam terhadap kedua tersangka penjual Mikol dan Rokok Ilegal tersebut. Sehingga pihak JPU tak akan melakukan langkah hukum lanjutan.
"Terhadap putusan kedua tersangka kita tak melakukan banding," ujar Aji Satrio kepada Batamnews, Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus kepemilikan Mikol dan Rokok Ilegal tersebut merupakan tangkapan dari Ditreskrimsus Polda Kepri pada bulan Januari 2022 lalu.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di salah satu bangunan yang berada di Ruli Baloi Kolam.
Lokasi tersebut diduga merupakan tempat penyimpanan barang Mikol dan Rokok Ilegal itu. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sebuah mobil berjenis Suzuki APV yang saat itu tengah berada di lokasi.

Tulis Komentar