Kilasriau.com - Dua tersangka kasus penjualan minuman beralkohol (mikol) dan juga rokok ilegal tanpa pita di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Yosep Yulius dan juga Sudy, telah selesai disidangkan.
Diketahui bahwa keduanya divonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.118.680.000, serta subsider selama satu bulan kurungan.
Putusan persidangan tersebut diputuskan, Kamis (25/8/2022) lalu, dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Dwi Nuramanu, Setyaningsih dan Nora Gaberia Pasaribu, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Dedi Januari Simatupang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, JPU menerima putusan yang diberikan oleh Hakim PN Batam terhadap kedua tersangka penjual Mikol dan Rokok Ilegal tersebut. Sehingga pihak JPU tak akan melakukan langkah hukum lanjutan.
"Terhadap putusan kedua tersangka kita tak melakukan banding," ujar Aji Satrio kepada Batamnews, Kamis (1/9/2022).