Seorang Ayah Di Kalsel Tega Cabuli Anak Kandnungnya Selama 5 kali, Kini Pria
Tersebut Berhasil Diamankan Polisi
Kilasriau.com - Seorang ayah di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial DAK (38), ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli putri kandungnya sendiri.
Kepala Seksi Humas Polsek Liang Anggang, Aipda Kardi Gunadi mengatakan, korban dicabuli tak hanya sekali, melainkan lima kali di rumah mereka.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Pertama kali dicabuli, korban meronta dan berusaha melawan ayahnya.
"Korban sedang istirahat di dalam kamar kemudian merasa ada yang melepas pakaian. Korban terbangun dan meronta sambil memukul namun tidak dihiraukan pelaku sehingga terjadilah pencabulan terhadap korban," ujar Kardi Gunadi kepada wartawan, Kamis (27/8/2022).
Setelah dicabuli, pelaku mengancam putrinya untuk tidak melaporkan ke ibunya. Karena ketakutan, korban pun berusaha menyembunyikan perlakuan ayahnya.
Namun, bukannya sadar, aksi pencabulan terus dilakukan pelaku terhadap korban.
"Karena ketakutan dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polsek Liang Anggang," jelasnya.
Menerima laporan dari korban, polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya telah mencabuli putri kandungnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku mencabuli putrinya karena sering melihatnya menggunakan handuk setelah mandi.
"Dari situ muncul pikiran pelaku untuk mencabuli putrinya," pungkasnya.
Karena perbuatannya mencabuli putri kandungnya sendiri, pelaku akan dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.


Tulis Komentar