Teganya Seorang Ayah Memperkosa Anak Tirinya Yang Berusia 14 Tahun

 

Kilasriau.com - Seorang ayah di Pasuruan tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku yang juga sopir bus sekolah bernisial MR (42) warga Kecamatan Purwosari ini melancarkan aksi bejatnya saat korban tengah sakit. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial MR (42) yang sehari-harinya merupakan sopir bus antar jemput anak. Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (16/8/2022). 

"Betul, ia sehari-hari bekerja sebagai sopir bus antar jemput anak sekolah. Tersangka ini adalah ayah tiri korban," ucap Adhi Putranto, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/8/2022).

Menurutnya, aksi bejat MR dilakukan saat korban diminta pulang oleh gurunya karena sedang tak enak badan. Saat kembali menaiki bus, korban lantas dibelikan obat dan diantar pulang oleh MR. Dari sanalah terjadi pemerkosaan oleh MR, kebetulan saat peristiwa terjadi keadaan sepi di dalam bus.

"Kami dalami, kami melakukan penyelidikan pendalaman ditemukan fakta bahwa pelaku sudah berulangkali memerkosa korban. Terhitung sudah 15 kali melakukan aksinya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76 D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.






Tulis Komentar