Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Ditangkap, Polisi Menemukan Ganja Didalam Polybag
Kilasriau.com - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial JL (25) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Namun, saat menangkap JL di rumahnya, Jorong Sakato Jaya, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, polisi menemukan ganja yang ditanam dalam polybag.
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, ada sembilan batang ganja dalam polybag yang ditemukan dalam penangkapan ini.
"Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybag milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil atau baru tumbuh," kata Eri di Simpang Empat, Minggu (7/8/2022), seperti dilansir Antara.
Setelah menemukan tanaman ganja itu, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi rumah tersangka.
Sesampai di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang didampingi kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil diduga berisi ganja.
Polisi juga menemukan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tulis Komentar