Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay Bermodus Pijat di Batam
KILASRIAU.com - Polresta Barelang berhasil membongkar praktik prostisusi online homoseksual bermodus pijat di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan praktik prostitusi gay tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Dv, 24, yang menawarkan jasa pijat sekaligus layanan seks sesama jenis melalui media sosial.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku di balik prostitusi online gay itu dilakukan pada Sabtu (20/10) lalu.
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Sebelum melakukan pengungkapan, Tim Cyber Patrol Satreskrim Polresta Barelang melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun Twitter bernama Pijat Pria Batam.
Dari temuan itu ditemukan beberapa foto dengan unsur pornografi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam lagi.
Dari penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa seseorang yang mengelola akun Twitter itu akan menerima tamu di salah satu hotel yang berada di kawasan Nagoya.
“Oleh karena adanya petunjuk itu, tersangka yang kami amankan atas inisial Dv. Dimana tersangka yang diamankan ini beralamat di daerah Sagulung Kota Batam,” ujar Hengki.
Dilanjutkannya, dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat bukti berupa alat bantu dalam berhubungan badan.
Kemudian pakaian tersangka, kunci kamar hotel, uang sebesar Rp 800 ribu yang merupakan bukti dari hasil transaksi dari pelanggan serta tangkapan layar akun Twitter Pijat Pria Batam.

Tulis Komentar