Tega Seorang Guru Panti Asuhan Cabuli 10 Anak Panti

Pelaku Pencabulan 10 Anak panti asuhan, ( sumber : Batamnews.com )

 

Kilasriau.com - Polisi menangkap pria bernama Abdul Sidik (20) terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 10 anak di sebuah panti asuhan, kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, aksi bejat pria yang merupakan oknum guru ngaji itu dilakukan di dalam panti asuhan.

Ada dua modus yang dilakukan Abdul yakni mengiming-imingi dan mengancam korban. Alhasil, pria itu dapat melakukan aksi bejatnya berulang kali. 


"Ada 10 korban totalnya, korban yang disetubuhi ada 4 orang dan yang dicabuli ada 6 orang," kata Bob, Kamis (30/6/2022).

Ia merinci, empat orang menjadi korban pada medio 2017 hingga tahun 2020. Mereka dicabuli dengan cara diraba payudara dan alat kelaminnya.

Kemudian, di tahun 2021 hingga 2022, Abdul 'menggarap' enam korbannya, empat orang disetubuhi, hingga terakhir ketahuan pada tanggal 17 Juni 2022. 

"Selama pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, ia kerap  memberikan jajanan hingga mengancam korban dengan akan memukul korban jika mereka bercerita kepada siapapun," katanya. 

Kasus tersebut pun terendus sama salah satu orangtua korban Saat itu korban pulang kerumahnya untuk liburan, kemudian ia menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah ia alami selama di panti asuhan.

Tanpa berpikir panjang, orangtua korban pun langsung membawa anaknya ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan visum.

"Dari hasil pemeriksaan bahwasannya kemaluan korban sudah rusak atau tak utuh lagi," imbuhnya.

"Akibat hal itu, sebanyak empat korban kita suruh periksa dan benar keempat korban memiliki hasil visum yang sama," tambahnya.

Sementara itu, pada Senin (27/6/2022), Abdul dijemput paksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman," pungkas Bob. 






Tulis Komentar