Dendam Karena Tak Terima Ditegur, Seorang Siswa Berusaha Bakar Guru dan Gedung Sekolah

KUANTAN SINGINGI - Seorang siswa laki-laki AW (15) ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi Tersangka Pelaku Pembakaran Gedung SMPN 1 Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Riau pada Rabu (13/04/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan, kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka inisial AW (15 tahun) ditegur oleh guru bernama inisial A dikarenakan Tersangka kedapatan makan di ruang kelas 7.5 SMP N 1 Kuantan Hilir.

Saat mempergoki Tersangka sedang makan di Sekolah saat Bulan Suci Ramadhan, salah seorang guru yang bernama A menegurnya dengan mengatakan "Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah," kata A menegur muridnya itu.

Kemudian lanjut Kasat, menurut pengakuan Tersangka AW pada malam harinya Tersangka menonton film action tentang pembakaran gedung, kemudian timbul niat Tersangka AW untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu.

Keesokan harinya Rabu tanggal 13 April 2022, sebelum berangkat sekolah Tersangka AW memasukkan patahan obat nyamuk bakar kedalam sakunya. Setelah itu Tersangka berangkat ke sekolah, namun ditengah jalan Tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter dan membeli 1 kotak korek api, lalu kembali melanjutkan perjalanan ke sekolah.

Setibanya disekolah, Tersangka AW melihat kantong plastik didalan tong sampah kemudian Tersangka AW ini memasukkan BBM kedalam plastik dengan cara membuka karbulator, selanjutnya Tersangka AW naik ke kelas 7.5 dan menyiramkan bbm tersebut ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas.

"Plastik bekas bbm tersebut diletakkannya diatas meja selanjutnya Tersangka AW membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik tersebut dan Tersangka AW mengikuti pelajaran sekolah dikelas 7.2," terang Kasat Reskrim Polres Kuansing.

Tak lama kemudian sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran kemudian guru-guru berusaha memadamkan api tersebut, dan seluruh murid dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang melakukan pembakaran namun tidak ada yang mengaku. Kemudian guru melihat dari cctv dan diketahui bahwa sekitar 07.00 WIB, tersangka AW bersama temannya duduk didepan kelas yang terbakar, kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.

Namun Tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada di dalam tong sampah dan mengisi kembali dengan bbm selanjutnya Tersangka AW mencari guru tersebut dan Tersangka menyiramkan bbm tersebut kepada guru bernama A.

Ketika Tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama A melarikan diri keruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan Konseling sehingga Tersangka AW tidak dapat masuk kedalam ruangan tersebut. Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan Tersangka AW.

Terhadap Tersangka AW dipersangkakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," demikian terang Boy mengakhiri.**






Tulis Komentar