Dendam Karena Tak Terima Ditegur, Seorang Siswa Berusaha Bakar Guru dan Gedung Sekolah

Dendam Karena Tak Terima Ditegur, Seorang Siswa Berusaha Bakar Guru dan Gedung Sekolah

KUANTAN SINGINGI - Seorang siswa laki-laki AW (15) ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi Tersangka Pelaku Pembakaran Gedung SMPN 1 Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Riau pada Rabu (13/04/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan, kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka inisial AW (15 tahun) ditegur oleh guru bernama inisial A dikarenakan Tersangka kedapatan makan di ruang kelas 7.5 SMP N 1 Kuantan Hilir.

Saat mempergoki Tersangka sedang makan di Sekolah saat Bulan Suci Ramadhan, salah seorang guru yang bernama A menegurnya dengan mengatakan "Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah," kata A menegur muridnya itu.

Kemudian lanjut Kasat, menurut pengakuan Tersangka AW pada malam harinya Tersangka menonton film action tentang pembakaran gedung, kemudian timbul niat Tersangka AW untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu.