Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Inhil Musnahkan BB Tindak Pidana 

KILASRIAU.com - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 hijriah Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi (Cipkon).

 

KRYD Cipkon dimulai sejak tanggal 26 -31 Maret 2022, berbagai penindakan berhasil dilakukan Polres Inhil, mulai dari kasus narkotika hingga petasan.

 

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan memaparkan data hasil penindakan dalam pelaksanaan press release yang dihadiri pejabat umum Polres Inhil, Forkopimda Inhil, dinas dan organisasi terkait di Mapolres Inhil, Jum'at (1/4/22).

 

Pada kasus narkotika, sebanyak tiga paket kecil pil extaci seberat 0,31 gram dan 12 paket shabu seberat 51,35 gram. Barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 36,70 gram berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Inhil.

 

"Kasus narkotika ini ada 4 lokasi. Di Kecamatan Reteh satu tersangka dengan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis pil extaci. Di Tembilahan 2 kasus, dengan empat tersangka dan barang bukti tujuh paket narkotika jenis shabu serta di Tanah Merah dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu," paparnya.

 

Selain narkotika, minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek tak luput dari penindakan kepolisian di wilayah Inhil.

 

"Hasil penindakan di wilayah Inhil terdapat miras jenis tuak dan arak putih sebanyak 794 liter, miras kemasan botol sebanyak 348 buah dan kemasan kaleng sebanyak 12 buah. Hari ini juga kami musnahkan," kata Kapolres Inhil.

 

Turut sebuah senjata tajam (sajam) jenis badik diamankan Polres Inhil saat cipkon di jalanan.

 

"Barang bukti kasus pencurian yang pada hari ini kami musnahkan ada 1 unit laptop, 1 buah celengan, 1 buah tabung gas elpiji, 1 buah rice cooker dan 1 buah kamera digital," ungkapnya.

 

Polres juga menindak balap liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan dan GAS.

 

"Dari penindakan itu sebanyak 84 unit knalpot brong kami amankan. Juga ada 2 karung petasan tanpa izin dengan jumlah 120.000 butir," tukasnya.






Tulis Komentar