JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Ketentuannya

Kilasriau.com - Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diteken Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menimbulkan polemik di kalangan pekerja.

Pasalnya, pencairan dana JHT tersebut baru bisa dilakukan di usia 56 tahun. Namun rupanya, peserta program BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana tersebut sebelum usia 56 tahun. 

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Afriwan Mahendra mengatakan, pencairan dana JHT berdasarkan aturan baru bisa dicairkan dengan tiga ketentuan. Pertama, usia peserta memasuki usia pensiun 56 tahun. Kedua, peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan dirinya tidak bisa lagi bekerja. Ketiga, JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia. 

"Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif, dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif," kata Afriwan, senin (21/2/2022).

Melalui perubahan ini diharapkan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera.

"Untuk itulah, BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu yang lebih panjang untuk mengatur return agar lebih optimal, sehingga kebijakan mengunci dana tersebut dapat diambil pada usia 56 tahun sudah tepat karena dana JHT ini merupakan dana untuk hari tua pekerja, bukan sebagai dana darurat pekerja," bebernya. 

Dia menjamin, dana JHT yang menjadi hak peserta tetap aman dan dikelola dengan transparan serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. "Minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun," ucapnya. 

Ia menjelaskan, pengajuan klaim JHT masih bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun. Adapun ketentuannya yakni masa kepesertaan minimal 10 tahun. Besaran dana JHT yang bisa dicairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun.  "Lalu, maksimal 30 persen dari saldo JHT peserta untuk pemilikan rumah," ucapnya. 

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).






Tulis Komentar