Kilasriau.com - Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diteken Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menimbulkan polemik di kalangan pekerja.
Pasalnya, pencairan dana JHT tersebut baru bisa dilakukan di usia 56 tahun. Namun rupanya, peserta program BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana tersebut sebelum usia 56 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Afriwan Mahendra mengatakan, pencairan dana JHT berdasarkan aturan baru bisa dicairkan dengan tiga ketentuan. Pertama, usia peserta memasuki usia pensiun 56 tahun. Kedua, peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan dirinya tidak bisa lagi bekerja. Ketiga, JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia.
"Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif, dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif," kata Afriwan, senin (21/2/2022).
Melalui perubahan ini diharapkan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera.