Terkait Sengketa KUD Langgeng Dengan PT CRS, Mukhlisin: Kita Akan Seret Ke Ranah Hukum

TELUK KUANTAN - Belum lama ini PT. Citra Riau Sarana (CRS) dituntut untuk segera mengurus sertifikat kebun plasma, Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng hingga mendatangi kantor perusahaan minyak sawit tersebut.


Desakan KUD Langgeng yang anggotanya sebanyak 12 desa di 3 kecamatan yang masuk ke dalam wilayah kebun plasma Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) milik PT. CRS tersebut, bukan tanpa dasar. Akan tetapi hal tersebut sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 79 tentang Proyek Kebun.

Dengan demikian, Koperasi Unit Desa Langgeng berencana akan menyeret PT. Citra Riau Sarana ke Ranah Hukum, jika pihak PT. Citra Riau Sarana bersikeras untuk tidak mengabulkan tuntutan tersebut.



Ketua Koperasi Unit Desa Langgeng, H Mukhlisin, S.Pd mengatakan bahwa jika merujuk kepada perjanjian dengan PKS, seharusnya sertifikat kebun plasma milik KUD langgeng tersebut sudah selesai belasan tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2005. Namun hingga saat ini, sertifikat yang dimaksud tidak tahu entah di mana rimbanya.

Dimana, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, pihak PT. CRS harus bertanggung jawab terhadap pengurusan sertifikat lahan plasma sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 79 tersebut.


"Tuntutan kami.., kembalikan sertifikat dan kembalikan lahan seluas 10 ribu hektar," begitu dikatakan Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin S.Pd, kepada awak media pada Jum'at (21/01/2022) siang di Teluk Kuantan.

Dalam perbincangannya, Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin S.Pd didampingi sekretaris KUD Langgeng Aam Herby, SH.,MH serta sejumlah pengurus lainnya bersama awak media juga mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati dan melakukan mediasi dengan pihak Perusahaa PT. Citra Riau Sarana terkait permasalahan tersebut. Terakhir madiasi antara KUD Langgeng dengan PT. CRS dilakukan di Pekanbaru, dan hasilnya PT. CRS bersedia menyerahkan sertifikat lahan milik anggota KUD Langgeng tersebut.

Namun, meskipun keinginan pihak KUD Langgeng dipenuhi oleh PT. Citra Riau Sarana untuk menyerahkan sertifikat lahan anggota KUD Langgeng tersebut, pihak PT. CRS keberatan mengenai penyerahan lahan seluas 10 ribu hektar dengan alasan, luasan lahan sudah berkurang karena pembuatan jalan.



Di samping itu, ketua KUD Langgeng H Mukhlisin, S.Pd menegaskan bahwa PT. CRS tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Sementara, dalam perjanjian kerjasama, PT. CRS wajib menyelesaikan sertifikat lahan kebun plasma pada tahun 2005, namun hingga sekarang hal itu tidak dilakukan.

"Kredit kebun sudah lunas. Itu kami yang mencicilnya ke bank. Sekarang sudah lunas, dan sertifikat anggota KUD Langgeng mereka tahan. Hasil mediasi terakhir kemarin, dalam bulan ini akan diserahkan," terang Mukhlisin.



Untuk menyikapi surat yang ditandatangani oleh Dani Murdoko, Direktur PT. Citra Riau Sarana, terkait PKS diminta untuk tidak menerima buah dari KUD Langgeng karena bersumber dari kebun plasma dan kebun inti PT. CRS, pengurus KUD Langgeng langsung menggelar rapat dan kembali menyurati seluruh PKS dengan tembusan Bupati Kuansing.

Terkait penjualan TBS ke luar merupakan hasil keputusan rapat pengurus bersama BP, maneger dan 12 unit perwakilan. Dengan demikian, KUD Langgeng bertanggungjawab penuh terhadap TBS yang dijual ke luar tersebut.

"Hal ini akan terus kami lakukan sampai ada jawaban atas tuntutan kami," tegas Mukhlisin.



Mukhlisin selaku ketua KUD Langgeng menyatakan, jika dalam satu bulan ini PT. Citra Riau Sarana tidak juga menunaikan kewajibannya untuk mensertifikatkan lahan kebun plasma seluas 10 ribu hektare tersebut, maka KUD langgeng akan menggelar rapat anggota luar biasa untuk menentukan sikap terhadap PT. Citra Riau Sarana.



"Kita akan segera lakukan rapat anggota luar biasa untuk menentukan pemutusan hubungan kerjasama, dan PT. CRS akan kita gugat," demikian kata Mukhlisin menyatakan.*(ald)






Tulis Komentar