TELUK KUANTAN - Belum lama ini PT. Citra Riau Sarana (CRS) dituntut untuk segera mengurus sertifikat kebun plasma, Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng hingga mendatangi kantor perusahaan minyak sawit tersebut.
Desakan KUD Langgeng yang anggotanya sebanyak 12 desa di 3 kecamatan yang masuk ke dalam wilayah kebun plasma Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) milik PT. CRS tersebut, bukan tanpa dasar. Akan tetapi hal tersebut sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 79 tentang Proyek Kebun.
Dengan demikian, Koperasi Unit Desa Langgeng berencana akan menyeret PT. Citra Riau Sarana ke Ranah Hukum, jika pihak PT. Citra Riau Sarana bersikeras untuk tidak mengabulkan tuntutan tersebut.

Ketua Koperasi Unit Desa Langgeng, H Mukhlisin, S.Pd mengatakan bahwa jika merujuk kepada perjanjian dengan PKS, seharusnya sertifikat kebun plasma milik KUD langgeng tersebut sudah selesai belasan tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2005. Namun hingga saat ini, sertifikat yang dimaksud tidak tahu entah di mana rimbanya.
Dimana, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, pihak PT. CRS harus bertanggung jawab terhadap pengurusan sertifikat lahan plasma sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 79 tersebut.