Arus Mudik Lebaran 2026, Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah Ruas Jalan Riau

KUANSING (KilasRiau.com) – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, sebagai langkah menjaga keamanan serta kelancaran arus kendaraan selama periode mudik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan. Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, kepada para jurnalis, Jumat (13/3/2026).

“Nantinya ruas jalan dari Pekanbaru–Kandis–Dumai, pembatasannya dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujar Hendri.

Ia menjelaskan, pembatasan juga diberlakukan pada ruas jalan perbatasan Sumatera Utara/Riau–Pekanbaru–perbatasan Riau/Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang hingga perbatasan Riau/Sumatera Barat, dengan rentang waktu yang sama.

Sementara itu, untuk ruas jalan lainnya di wilayah Provinsi Riau, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni pada 19 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur-sayuran, hingga cabai.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menegaskan bahwa aturan itu harus dipatuhi seluruh pihak demi menjaga keselamatan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan maupun kecelakaan. Saya meminta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing untuk patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegas Suhardiman.

Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, sehingga jalur transportasi harus benar-benar dijaga kelancarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan serta sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Para pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Hendri.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas di lapangan.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga.*(ald)






Tulis Komentar