Buntut pelecehan profesi Advokat di Disnakertrans Provinsi Riau, DPC PERADI SAI Pekanbaru lapor ke Polda Riau

KILASRIAU.com  - Lagi-lagi pelecehan dan penistaan terhadap profesi Advokat kembali terjadi. Kali ini perbuatan tidak mengenakkan itu terjadi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Pekanbaru. Rachmat Isra dan Mirwansyah, yang merupakan Advokat/ Pengacara yang sedang menjalankan tugas dan profesinya sebagai Advokat menjadi korban dari dugaan pelecehan dan penistaan oleh terduga 2 orang oknum mediator di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua dan Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pekanbaru, Nazar Lugina dan Sarwo Saddam Matondang.

Ketika dikonfirmasi, Nazar menerangkan peristiwa tersebut terjadi rabu siang (05/01/2022) di kantor Disnakertrans Provinsi Riau. Saat itu Mirwansyah dan Rachmat Isra sedang memenuhi kewajibannya sebagai Advokat mendampingi klien dalam perundingan Bipartit di Disnakertrans Provinsi Riau antara 5 orang kliennya yang merupakan mantan karyawan PT. PDR (Pekanbaru Distribusindo Raya) dg pihak PT. PDR itu sendiri.

“Bukannya perundingan berjalan dengan baik malah kedua rekan kami yang sedang bertugas dampingi kliennya itu dibentak dan diusir oleh pelaku hingga pecah kaca meja”. Ungkap Nazar kepada awak media Rabu, (05/01/2022).

Lanjut Nazar, DPC PERADI Pekanbaru sebagai induk dari PBH PERADI Pekanbaru tidak terima perlakuan kasar terhadap anggotanya tersebut. Akibatnya, DPC PERADI Pekanbaru langsung bergerak dan melaporkan perbuatan 2 oknum mediator yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke Polda Riau. Adapun pasal yang disangkakan, Nazar mengatakan hendaknya dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari perbuatan tidak menyenangkan, pengrusakan hingga perbuatan merintangi rapat.

“Setelah tadi kita terima arahan dari Bu Ketua (Megawati.red) langsung kami dampingi (Mirwansyah & Isra.red) buat laporan di Polda Riau. Kami ajukan tadi beberapa alasan untuk dapat disangka pasal berlapis”. Tutup Nazar.

Dikabarkan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Riau melalui Ka SPKT Polda Riau Kompol Pribadi, S.H, dan masih tahap penyelidikan.

Dilansir dari babe.news, awak media telah menghubungi Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli. Namun nomor kontak yang dituju tidak tersambung. Sementara itu, konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga sudah dilakukan pada Rabu, (05/01/2022), sekitar pukul 15.03 WIB. Pesan tersebut masuk, namun hingga berita ini ditayangkan belum dijawab oleh Jonli.






Tulis Komentar