Kasus penyerobotan lahan di Kuantan Singingi, warga Pekanbaru mengadu ke Polisi

Kuasa hukum AS (65) Satria Ramadhan, SH, MH

KILASRIAU.com  - Kasus penyerobotan tanah kembali terjadi. Kali ini tanah seluas puluhan ribu meter persegi yang terletak di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau diserobot oleh beberapa pihak yang ditengarai sebagai pelaku dengan cara ditanami puluhan tanaman sawit.

AS (65) warga Pekanbaru sebagai pihak pemilik tanah tidak tinggal diam terhadap perbuatan terduga pelaku akhirnya mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kuantan Singingi.

AS yang juga mantan lurah di pekanbaru itu melalui kuasa hukumnya Satria Ramadhan, MH., mengatakan awalnya tanah tersebut hendak dibersihkan karena direncanakan akan dibangun pondok pesantren namun setelah dibersihkan malah ditanami sawit oleh terduga pelaku tanpa seizin dari AS.

Tidak hanya itu terduga pelaku juga mencabut dan membuang tapal batas yang diletak oleh AS diatas tanahnya itu.

Dijelaskan Satria, sebelumnya persoalan tersebut telah dimediasi beberapa kali yaitu oleh pihak Kecamatan Pangean dan kantor Desa Pasar Baru namun berakhir tanpa solusi. Malah mediasi dinilai berat sebelah dan tidak berpihak kepada AS sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Karena mediasi gagal maka kita ambil langkah hukum dengan pendekatan pidana ke Kepolisian”. ungkap Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Matondang & Sikumbang ini kepada awak media, Rabu (22/12/21).

Saat ini kasus tersebut tengah diproses oleh pihak Kepolisian Resor Kuantan Singingi. AS sendiri dikabarkan akan memberikan keterangannya pada Kamis, 23 Desember 2021 oleh Reskrim Polres Kuantan Singingi. (**)






Tulis Komentar