Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan Ajak Masyarakat Untuk Sama-sama Berantas Narkoba
KILASRIAU.com - Maraknya sindikat pengedar narkotika di Kabupaten Inhil membuat kepolisian Inhil terus melakukan pemburuan terhadap pelaku-pelaku yang mengedarkan barang haram ini.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam acara pers rilis menyebutkan bahwa Kasat Reskrim bersama Kasat Narkoba terus berupaya untuk memutus mata rantai pengedar narkotika.
"Sebelumnya kita telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yang berinisial HS di rumahnya dan didapati barang bukti Shabu sebanyak 908, 13 gram dan 75 pil ekstasi berwarna merah muda, satu unit handpone," ucap Kapolres Inhil, Rabu (14/10).
- Lakukan Kunjungan di Ormawa STAI Auliaurrasyidin, KNPI Inhil Dapat Antusiasme Yang Tinggi Dari Para Pengurus
- Diduga Hampir Dibegal, Pengguna Sosmed Ini Sebut Ciri-ciri Pelaku
- Cegah Genangan Air, Pj Bupati Inhil Turun Langsung Normalisasi Saluran Air
- Jutaan Laron Muncul Dijembatan Gantung, Puluhan Pengendara Motor Terjatuh
- Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
Lebih lanjut, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan bahwa dari hasil pengakuan tersangka bahwa barang tersebut di terima HR yang merupakan napi di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
"Pengakuan tersangka barang tersebut dari HR di dapat dari hasil sebanyak 1 kg dan sebagian sudah terjual di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil. Jadi sisa barang tersebut hanya 908, 13 gram dan 75 pil ekstasi berwarna merah muda," sebutnya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengajak seluruh elemen agar dapat memberikan informasi terkait pengendara narkotika khususnya di wilayah Kabupaten.
"Saya berharap kepada seluruh elemen masayarakat agar dapat memberikan informasi bila mana mengetahui adanya tempat pengendara narkotika ini. Tujuan agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai nya sampai ke akarnya," imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa napi yang berada di LP Tembilahan saat ini masih dalam proses penyelidikan, sedangkan tersangka HS dijerat hukuman maksimal 5-10 tahun penjara.
Tulis Komentar