Cegah Covid-19, Pasar Pekan di Desa dan Kelurahan Boleh Ditutup Untuk Hindari Keramaian

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Tim Gugus Covid-19 Kecamatan boleh menutup atau menghentikan dulu kegiatan pasar pekan yang biasa sering dilaksanakan di desa atau kelurahan, demi menghindari kerumunan.

Tim Gugus Covid-19 Inhil melalui Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra mengatakan tim gugus kecamatan lebih mengetahui keadaan dan situasi keadaan desa atau kelurahan yang dibawahinya. 

"Tim Gugus kecamatan lebih dekat dan tau keadaan di desa atau kelurahan jadi boleh menghimbau atau langsung mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan dulu aktifitas pasar pekan yang sering ada di desa atau kelurahan, demi menghindari kerumunan massa," jelas Trio Beni melalui selulernya, Selasa (5/5/2020).

Trio juga menyebutkan, jika pasar pekan yang sering ada tersebut memang menjadi kebiasan setiap daerah namun karena kondisi saat ini, ia mengharapkan masyarakat bisa berbelanja di kedai atau toko yang ada di setiap desa atau kelurahan.

"Kalau hari pekan biasa ada tersedia ikan segar, baju, dan sayur mungkin itu yang berbeda dari hari-hari biasa, kalau sembako Insya Allah sudah ada tersedia di kedai," imbuhnya. 

Plt Kepala DiskominfoPS ini menambahkan, himbauan Bupati Inhil tentang tidak berkerumun terus dilaksanakan, dan kegiatan menghentikan pasar tersebut merupakan salah satu wujud melaksanakan himbauan tersebut agar penyebaran virus bisa diputus melalui cara-cara demikian. 






Tulis Komentar