Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2020 Sementara Waktu di Tunda

KILASRIAU.com - Jadwal seleksi Pelaksanaan ujian Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) tahun 2020 di tunda.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Fauzar, SE., MP kepada KILASRIAU.com, Senin (23/3/2020).

"Ya, sesuai dengan Pengumuman dari Bupati HM Wardan, nomor 810/BKPSDM/III/2020/850 tentang hasil seleksi kompetensi dasar mengikuti seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2019 di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)," kata Fauzar.

Lebih lanjut ini sesuai dengan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor: B/318/M.SM 10.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 hal penundaan jadwal pelaksanaan SKB ditunda sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh panselnas.

"Jadi, Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/D5305/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten lndragiri Hilir Tahun 2019. disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1). Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten lndragiri Hilir adalah sebagai mana tercantum pada lampiran Pengumuman ini.

2). Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memiliki kode P/L sebagaimana yang tercantum pada lampiran Pengumuman ini.

3). Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

A). P/ L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB No 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB;

B). P adalah memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB No 24 Tahun 2019;

C).TL adalah peserta yang Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB No 24 Tahun 2019;

D).TH : Tidak Hadir:

E).TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;

F). P1TL/ 19: Peserta PlTL menggunakan nilai SKD Tahun 2019;

G).P1TL/ 18: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018;

Catatan : Hurufu (I) pada keterangan PlTL menandakan peserta PlTL memilih untuk mengikuti ujian SKD.

4). Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan dengan Computers Assisted Test, jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian SKB akan di beritahukan lebih lanjut melalui Website https:/ / www.inhilkab.go.id," jelas Fauzar.

Terakhir Fauzar menghimbau seluruh peserta diwajibkan selalu memantau perkembangan informasi pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) formasi tahun 2020 pada website https:/ / www.inhilkab.go.id. karena, Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

"Maka dari itu, seluruh tahapan seleksi CPNS pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) formasi tahun 2020 TIDAK DIPUNGUT BIAYAYA dan keputusan panitia seleksi CPNS Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) formasi tahun 2020 ini bersifat MUTLAK dan tidak di ganggu gugat," tegasnya.






Tulis Komentar