Kabid Disdagperin Inhil Sebut, Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Perlu Analis Pantauan

KILASRIAU.com - tepat pada hari ini Rabu, 26 Febuari 2020 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Inhil, melaksanak pemantauan atas Isu kelangkaan Gas LPG 3 Kg yang bered­ar di Kabupaten Inhil.

Pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa titik seperti Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpiji (SPBE) Putra Sindo Rumbay, dan Agen Bubuhan bersama Toko Berkat Parit 11 Tembilahan.

"Ya, hari kami melakukan pemantauan pemasok barang gas LPG 3 Kg yang di Tembilahan. Dan sejauh ini memang sebenarnya tidak langka cuma mungkin ada kenaikan di tingkat pengecer," ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kabid Perdagangan H. Arispuddin, S.Sos. M.Si kepada KILASRIAU.com saat di konfirmasi langsung melalui via Washapp.

Kemudian, Arispuddin menurunkan bahwa SPBE menyalurkan ke Agen penyalur atau Distributor sesuai dengan LO /Kuota dialokasikan, setiap hari kecuali hari Minggu, Sedangkan agen menyalurkan ke pangkalan sesuai MOU.

"Maka dari itu, kelangkaan yang terjadi di masyarakat kita perlu analisa pantauan, dan kita terlebih dahulu tau dimana letak simpul itu terjadi. Kami juga masih menunggu lap tertulis dari SPBE, karena tugas kita cuma sebatas monitoring dan melaporkan ke Provinsi, sedangkan pendistribusian kewenangan ada di Pertamina," tutur nya.

Arispuddin mengatakan berdasarkan hasil pantauan di lapangan dibeberapa tempat pengecer Gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi, harga sangat bervariasi dan di atas harga rata-rata HET.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Saya menghimbau kepada;

1). Kepada pengelola SPBE agar menjamin ketersediaan pasokan Gas LPG sesuai wilayah kerjanya dan melaporkan secara berkala realisasi penyaluran ke agen dibawahnya, dan kepada DinaS Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Indragiri Hilir.

2). Kepada agen-agen agar melakukan penyaluran kepada pangkalan dibawahnya, melaporkan realisasi yang disalurkan kepada pangkalan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan dibawahnya.

3). Kepada pangkalan agar melakukan penyaluran Gas LPG 3 Kg dengan berpedoman kepada HET yang telah ditetapkan secara tepat sasaran kepada konsumen sesuai dengan buku LOG di wilayah kerjanya dan tidak dibenarkan melakukan penimbunan Gas LPG 3 Kg di gudang.

4). Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran Gas LPG 3 Kg bersubsidi akan kami laporkan secara berjenjang agar dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya

Arispuddin berharap dengan adanya himbauan tersebut, penyaluran Gas LPG 3 Kg Tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tidak ada lagi keluhan masyarakat.






Tulis Komentar