Cabuli Santri, Kepala Asrama Malaysia Divonis 200 Tahun

Ilustrasi Pengadilan

KILASRIAU.com -- Seorang kepala asrama pesantren di Malaysia, Nawawi Anuar, dijatuhi hukuman 228 tahun penjara dan 42 kali cambuk karena melakukan sodomi dan mencabuli lima santri. Dia juga ketahuan menyimpan video porno di dalam ponselnya.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Jumat (31/5), vonis itu dijatuhkan pada Rabu (29/5) lalu oleh Hakim Pengadilan Negeri Kangar, Negara Bagian Perlis. Dia mengaku melakukan 25 kali sodomi masing-masing terhadap lima santri.


Sedangkan kuasa hukum Anuar, Mohd Hapiz Rajali, meminta hukumannya kliennya diringankan dengan alasan sudah meminta maaf dan juga merupakan korban pelecehan seksual.Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas satu perbuatan sodomi yang dilakukan lelaki berusia 28 tahun itu. Kasusnya pertama kali dilaporkan oleh seorang korban pada 24 April lalu.

Korban mengaku dipaksa pelaku berhubungan badan di kantor kepala asrama. Anuar disebut melakukan perbuatannya itu antara 9 hingga 15 April.

Wakil Kepala Kejaksaan Perlis, Noshuhada Mohd Yatim, meminta supaya pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada Anuar. Sebab, perbuatannya telah mencoreng citra pesantren dan mengakibatkan para korban dan keluarganya trauma.






Tulis Komentar