Pemerintah Sudah Cairkan THR PNS Rp 19,5 T

Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

KILASRIAU.com - Kementerian Keuangan mencatat pencairan tunjangan hari raya (THR) sudah mencapai Rp 19 triliun atau 95% dari alokasi sebesar Rp 20 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Meneri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

"Hasil monitor kita pencairan THR sampai 24 Mei Pukul 10.00 WIB. Telah dicairkan THR Rp 19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana Rp 20 triliun," kata Sri Mulyani.


Padahal, kata Sri Muyani, pencairan THR baru bisa dilakukan secara serentak pada tanggal 24 Mei 2019.
Sri Mulyani menjelaskan, total dana THR yang sudah dicairkan ditujukan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun, sedangkan untuk pensiunan sebesar RP 7,6 triliun.

Adapun payung hukum pencairan THR PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2019 dan PMK Nomor 59 Tahun 2019 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengatakan bahwa seluruh KPPN di wilayah tahan air sudah melayani pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR pada tanggal 13 Mei 2019.
 


"Pembayaran THR dilakukan serentak pada hari ini, melalui pemindahbukuan ke rekening penerima melalui ATM dan pembayaran melalui kantor pos yang juga dilaksanakan pada hari ini tanggal 24 Mei 2019," ungkap Sri Mulyani. 






Tulis Komentar