11 Parpol Tidak Penuhi Laporan Dana Awal Kampanye

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Sebanyak 11 partai politik tidak memenuhi pencatatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Partai Politik yang dimaksudkan ini ada di tingkatan Provinsi, Kota maupun Kabupaten se-Indonesia.

"Seluruh Indonesia terdapat 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal Dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten kota," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari di KPU Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Hasyim menyatakan setidaknya ada tiga kategori alasan partai politik yang dimaksud belum memenuhi LADK. Pertama adalah parpol di provinsi, kabupaten dan kota namun tidak menyerahkan LADK sampai tenggat waktu 10 Maret 2019. Kedua, ialah partai politik yang tidak mengajukan caleg di DPRD dan tidak mengajukan LADK.

Ketiga ialah tipe Parpol yang tidak punya kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi. Hasyim menegaskan para parpol yang tidak menyerahkan LADK ini bisa dikenakan sanksi.

"Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu, ditentukan bahwa partai politik peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu ditentukan, menyampaikan LADK," beber dia.

"Jadi ini sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK," lanjut dia.

Sanksi

Parpol bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagaimana ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2017. Hal ini menjelaskan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota pada wilayah sebagaimana terlampir.

"Jadi kalau di undang-undang digunakan istilah pembatalan pada wilayah bersangkutan wilayah ini maksudnya wilayah administrasi," tegas dia.

Ditekankan Hasyim bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu dan bukan pembatalan kepengurusan. Berikut adalah daftar partai yang belum melengkapi LADK.

"PKB itu ada ditingkat kabupaten kota, di 6 Kabupaten dan 3 kota dan tersebar di 6 provinsi. Kategorinya adalah yang 6 itu ada pengurus, tapi tidak ada Caleg. Kemudian ada 3 kota yang tidak ada pengurus," jelas dia.

Kemudian Laporan yang lengkap ialah Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat dan NasDem. Sementara Partai Garuda, Berkarya, PKS, Perindo dan PPP disebut belum melengkapi LADK.

Tidak ketinggalan pula PSI, PAN, Hanura, PKPI dan PBB juga belum melengkapi LADK.

"Jadi total kalau dibuat total dari 16 partai tadi itu ada 1 partai yang dibatalkan sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi di 1 provinsi yaitu Kalimantan Utara itu partai Garuda, kemudian ada 428 wilayah kabupaten kota itu kepesertaan pemilu DPRD kabupaten/kota," tutup dia.






Tulis Komentar