Di Bali Jadi Target Skimming karena Daerah Wisata

WN Bulgaria pelaku skimming

KILASRIAU.com - Lima Warga Negara (WN) Bulgaria ditangkap polisi karena membobol kartu ATM (skimming). milik para turis asing di Bali. Pulau Dewata menjadi dipilih komplotan ini karena merupakan daerah tujuan wisata.

"Kami berharap di wilayah hukum Bali menghentikan praktik skimming yang merusak Pulau Bali. Mereka menarget orang-orang asing untuk dicuri data kartu debitnya," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan saat jumpa pers di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019).

"Karena Bali banyak wisatawan asing sasaran mereka di Bali. Menjadikan wisatawan mancanegara korbannya dia," sambungnya.

Andi mengatakan selama ini para pelaku pembobolan ATM kerap dilakuakan jaringan Bulgaria. Rata-rata mereka membawa seluruh peralatan dari luar negeri.

"Mereka dapat dari online. Rata-rata mereka bawanya dari luar. Pemain-pemain, penjahat (skimming), biasanya dilakukan kelompok Bulgaria," terangnya.

Andi pun mengimbau agar para turis maupun masyarakat berhati-hati ketika bertransaksi di ATM. Dia mengimbau agar mencari ATM yang dekat dengan permukiman.

"Apabila ambil uang di ATM upayakan yang ada sekuritinya jangan yang jauh dari pengawasan atau permukiman masyarakat. Pada saat memencet PIN betul-betul ditutup, tidak terekam. Ditutup lagi dengan tangan, tapi nomor PIN tidak diketahui juga tidak bisa dicuri," terangnya.

Andi juga menyebut kasus ini tergolong rumit. Sehingga tidak bisa dilacak kecuali ada pelaporan.

"Kasus ini tingkat kesulitan tinggi, bank tidak lapor kita tidak tahu ada alat skimming yang terpasang. Yang melapor dari pihak bank Mandiri, mungkin ada bank yang lain," urainya.

Identitas kelima pelaku yaitu Ivaylo Filipov Trifonov Sofia (43), George Jordanov Sofia (46), Todor Krasimirov Dobrev Sofia (21), dan Andrev Iliev Peytchev Sofia (41). Kemudian Varadin Nikolaev Popov Plodiv (28), dan satu DPO yang belum diketahui identitasnya Mr X.

Para pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Indormasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 tahun 2016 jo pasal 55 KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. 






Tulis Komentar